Soal Red Notice, Polisi Beri Toleransi Waktu Veronica Koman


Soal Red Notice, Polisi Beri Toleransi Waktu Veronica Koman Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan berharap Veronica Koman hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka (CNN Indonesia/Farid Miftah)

 Polda Jawa Timur belum mengajukan penerbitan red notice kepada Mabes Polri terhadap tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi waktu terhadap Veronica untuk menghadiri panggilan pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka.

Surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan penyidik usai bekerjasama dengan Divhubinter Mabes Polri ke dua alamat tersangka di Indonesia. Surat juga dikirim ke salah satu alamat Veronica di negara tetangga.


"Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh, bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," kata Luki, Selasa (10/9).

Jika panggilan kedua ini tak kunjung direspon oleh Veronica, kata Luki, Polda Jatim lalu akan memasukkan Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, barulah tahapan pengajuan red notice dilakukan.

Red notice ini merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

"Ini agak berat kalau sudah keluarkan red notice, yang bersangkutan akan tidak bisa keluar, bekerja kemana-mana lagi, ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita," katanya.

"Kami berharap jangan sampai keluar red notice karena saya tahu Veronica ini banyak berkecimpung di HAM dan ini bisa terus mungkin karirnya terkait dengan HAM," tambahnya.

Untuk itu, Luki mengatakan pihaknya mengaku terbuka pada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan Veronica termasuk jika ia mengajukan proses pra peradilan. Ia juga berharap Veronica mau berkomunikasi dengan polisi, tak melalui media sosial.

"Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya-upaya hukum silakan karena kita terbuka, lakukan upaya-upaya hukum pra peradilan ataupun yang lainnya, bukan melalui medsos," kata dia.

Luki juga optimis, bahwa Veronica akan menghadiri pemanggilan kedua ini sesuai dengan tanggal dan toleransi yang diberikan kepolisian. Menurutnya Veronica adalah warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum.

"Kami berusaha Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau WNI yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ia dijerat dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910144144-12-429120/soal-red-notice-polisi-beri-toleransi-waktu-veronica-koman
Share:

Recent Posts