Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk mengonfirmasi keberadaan pengacara HAM Veronica Koman, tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan pihaknya masih intensif menangani kasus yang menjerat Veronica.
"Yang jelas masih bagian dari kegiatan proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka V (Veronica). Pagi ini kita datang ke Konjen memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia," kata Toni, Rabu (11/9).
"Kita tahu kalau suami yang bersangkutan adalah warga negara Australia," katanya.
Melalui komunikasi ini, kata Toni, Konjen Australia pun menyampaikan tak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditempuh kepolisian atas Veronica. Ia juga berharap Australia mau kooperatif.
"Mereka menyampaikan tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia dan kita berharap juga ada kerja sama yang diberikan kepada kita untuk permohonan kita," kata dia.
Veronica Koman dikenal sebagai aktivis advokasi yang kerap memberikan pendampingan hukum dalam persoalan kemanusiaan juga isu Papua. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
|
Toni menerangkan andai Veronica tak mengindahkan pemanggilan tersebut, maka Polda Jatim pun akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
"Setelah surat panggilan kedua tidak diindahkan oleh bersangkutan, tentu kita akan terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Veronica Koman yang dikenal sebagai pengacara kemanusiaan yang kerap mendampingi aktivis Papua telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jatim. Ia dijerat polisi sebagai tersangka dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911123231-12-429452/cari-lokasi-veronica-koman-polisi-datangi-konjen-australia