LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata


LPSK: Novel Korban, Tak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata LPSK menyebut penyidik KPK Novel Baswedan tak bisa dituntut pidana atau perdata karena masih berstatus korban dalam kasus yang masih ditangani Kepolisian (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Novel Baswedan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena sedang berperkara di Kepolisian sebagai korban. Dia mengacu pada Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan rekayasa peristiwa penyiraman air keras.

"Dan salah satu temuan yang didapat TGPF Polri Novel merupakan korban dari aksi kekerasan. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut," tuturnya melalui siaran pers, Jumat (8/11).

Dalam Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjutnya, diatur bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai perkara yang dilaporkan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

Jika laporan Dewi Tanjung diproses, kata dia, maka harus diperhatikan pula perkara yang sedang dihadapi Novel. Dalam hal ini sebagai korban penyiraman air keras.

Dia menyarankan Kepolisian agar lebih menaruh perhatian untuk mengungkap kasus Novel yang mandek sejak tahun 2017 ketimbang memproses laporan Dewi Tanjung.

"Jauh lebih penting bagi Polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden," ujarnya.

Perihal pemberian perlindungan untuk Novel, Edwin mengaku LPSK tetap membuka pintu. Dia mengatakan bahwa LPSK sebenarnya sudah menawarkan bantuan perlindungan tak lama usai penyidik KPK itu disiram air keras.

Namun, kata dia, tawasan itu ditolak Novel dengan berbagai pertimbangan.

"Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel," ucap Edwin.

Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan rekayasa peristiwa penyiraman air keras pada Rabu lalu (6/11).

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dia alami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Novel Baswedan sudah angkat suara. Dia mengatakan bahwa asumsi Dewi ngawur.

Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Saor Siagian menilai Dewi telah menyampaikan kebohongan. Dia akan melaporkan balik Dewi pada pekan depan.

"Kami sepakat, tim kuasa hukum sepakat, kemudian diminta oleh Novel untuk segera juga melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu kami akan melakukan pelaporan terhadap pidananya," kata Saor Siagian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/11).


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191108192214-12-446767/lpsk-novel-korban-tak-bisa-dituntut-pidana-dan-perdata
Share:

Dua Oranhttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20191109125537-12-446881/dua-orang-jadi-tersangka-kasus-atap-sdn-ambruk-di-pasuruan Tersangka Kasus Atap SDN Ambruk di Pasuruan


Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Atap SDN Ambruk di Pasuruan Bangunan sekolah yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur.Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kedua tersangka tersebut berperan sebagai kontraktor bangunan kelas.

"Sudah diamankan inisial D dan inisial S," kata Luki, di Pasuruan, Sabtu (9/11).

Luki menambahkan, D dan S adalah kontraktor yang berasal dari dua CV berbeda: ADL dan DHL. CV pertama beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

Kedua tersangka ditangkap di Kota Kediri malam saat diduga hendak melarikan diri. Dan kini mereka telah diamankan di Mapolda Jatim. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP karenma lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, polisi, kata Luki, juga masih akan terus mendalami pidana lain dalam kasus ini yakni dugaan adanya tindak korupsi. Pihaknya pun telah memeriksa satu orang.

"Akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, karena ini menggunakan dana anggaran (negara) yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," kata dia.

Sebelumnya, bangunan dan atap sekolah SDN Gentong, Kota Pasuruan, ambruk saat jam pelajaran siswa, sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (15/11) pagi. Akibatnya dua orang dinyatakan meninggal dunia.

Dari data kepolisian, korban meninggal dunia disebabkan atap sekolah ambruk itu terdiri dari seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19).

Sementara 11 siswa lainnya dilarikan ke rumah sakit terdekat karena menderita luka-luka. Tiga di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menyisakan delapan orang anak. 


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191109125537-12-446881/dua-orang-jadi-tersangka-kasus-atap-sdn-ambruk-di-pasuruan
Share:

Polisi Sebut SDN Ambruk di Pasuruan karena Konstruksi Ngawur


Polisi Sebut SDN Ambruk di Pasuruan karena Konstruksi Ngawur Bangunan sekolah yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11/2019). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut atap empat gedung kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, dibangun dengan konstruksi gagal dan ngawur. Hal tersebut diketahui dari hasil uji laboratorium forensik (labfor) kepolisian.

"Gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu rubuhnya," kata Luki saat meninjau lokasi di Pasuruan, Sabtu (9/11).

Luki melanjutkan, pihaknya juga menemukan dugaan konstruksi gedung yang terakhir direhabilitasi pada 2012 itu memiliki sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi.

Spesifikasi yang tidak sesuai itu pun sempat dikhawatirkan oleh Pejabat Pembuat Komitemen (PPK). Namun, kata Luki, temuan tersebut masih terus didalami.

"Sebenarnya PPK sudah menyampaikan kalau ini tidak sesuai spek. Ini akan runtuh, tidak tahu kapan. Ini yang akan kami dalami," tutupnya.

Luki yang sempat melihat kondisi ruangan empat kelas yang ambruk itu mengaku kecewa dengan kejadian ini. Ia pun menyampaikan rasa bela sungkawanya terhadap para korban dan keluarga yang ditingalkan.

"Runtuhnya gedung ini sungguh membuat kita juga kecewa," terangnya.

Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan. Mereka yakni kontraktor berinisial D dan S.

D dan S adalah kontraktor yang berasal dari dua CV berbeda: ADL dan DHL. CV pertama beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.

Kedua tersangka ditangkap di Kota Kediri, Jumat (8/11) malam saat diduga hendak melarikan diri. Dan kini mereka telah diamankan di Mapolda Jatim. Keduanya dijerat pasal 359 KUHP karena lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sebelumnya, bangunan dan atap sekolah SDN Gentong, Kota Pasuruan, ambruk saat jam pelajaran siswa, sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (15/11) pagi. Akibatnya dua orang dinyatakan meninggal dunia, 11 orang luka-luka.

Dari data kepolisian, korban meninggal dunia disebabkan atap sekolah ambruk itu terdiri dari seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19).

Sementara 11 siswa lainnya dilarikan ke rumah sakit terdekat karena menderita luka-luka. Tiga di antaranya sudah diperbolehkan pulang dan menyisakan delapan orang anak.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191109151324-12-446910/polisi-sebut-sdn-ambruk-di-pasuruan-karena-konstruksi-ngawur
Share:

Surya Paloh Sebut Kongres NasDem akan Ditutup Presiden Jokowi


Surya Paloh Sebut Kongres NasDem akan Ditutup Presiden Jokowi Kongres II Partai NasDem, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). (CNN Indonesia/Dhio Faiz)

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup rangkaian kegiatan Kongres ke-2 NasDem. Menurut dia, pihaknya sudah memberikan undangan, sementara pihak Jokowi telah mengatakan akan menghadirinya.

"Insya Allah Pak Jokowi datang," kata Paloh kepada wartawan di area Kongres Nasdem, Sabtu (9/11).

Kongres NasDem akan ditutup pada Senin (11/11) malam. Paloh mengatakan, Jokowi tidak hanya menghadiri kegiatan tersebut namun mendapat kesempatan untuk memberikan pidato dan menutup kongres yang sudah berlangsung selama tiga hari itu.

"Pak Jokowi memberikan, barangkali, masukan pikiran motivasi, saya yakin juga akan membesarkan hati kader Partai Nasdem," kata Surya Paloh.
Sebelumnya, NasDem mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan sambutan dalam pembukaan kongres ke-2 Partai Nasdem di JI Expo, Jakarta, Jumat (8/11) malam.

Paloh beralasan acara pembukaan kongres gelaran internal. Sehingga NasDem sengaja tak mengundang pihak dari luar partai, termasuk Jokowi.

"Pembukaan karena ini masalahnya sebenarnya internal, tapi tidak pantas kalau Gubernur Jakarta kita tidak lapor di tempat ini. Kalau dia enggak kasih izin tempat ini kan gimana, kan susah kita," kata Paloh saat ditemui usai kongres yang digelar di JI Expo, Jakarta, Jumat (8/11) malam.

Namun saat itu, Paloh mengatakan partainya juga akan mengundang parpol-parpol oposisi pemerintah. Termasuk, mengundang Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Sohibul Iman.

"Pasti, pasti (PKS diundang). Semua teman," kata Surya Paloh.

Surya mengatakan, partainya juga mengundang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Namun belum bisa memastikan kehadiran Presiden ke-5 RI itu. "(konfirmasi kedatangan bagian OC yang tahu," kata Surya Paloh.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191109163034-12-446919/surya-paloh-sebut-kongres-nasdem-akan-ditutup-presiden-jokowi
Share:

Kades di Deli Serdang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi


Kades di Deli Serdang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Ilustrasi pembunuhan. (Istockphoto/aradaphotography).


Kepala Desa Tengkuhen, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Reli Kemit (57) ditemukan tewas dengan posisi duduk di atas kloset kamar mandi.

Jenazah korban ditemukan di rumah pendetanya, Gayus Bangun, yakni Komplek Taman Permata Surya, Desa Kedai Durian, Delitua, Minggu (10/11). Sang pemilik rumah mendapati pisau menancap di dada sebelah kiri Reli, disertai luka sayat di leher bawah.

"Sebelum ditemukan, sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik rumah atas nama Gayus Bangun ditelpon oleh pembantu rumah tangga bahwasanya korban berada di kamar mandi namun tidak keluar-keluar," kata Kapolsek Delitua AKP Dolly B Nainggolan.

Karena merasa khawatir, Gayus sang pemilik rumah meminta bantuan kepada Hidayat, Kepala Dusun (Kadus) 8 agar datang ke rumah untuk melihat korban.

"Kemudian, sekitar pukul 11.15 WIB, Kadus beserta salah seorang warga tiba di rumah Gayus. Kemudian pintu kamar mandi itu didobrak. Saat itulah mereka melihat korban di kamar mandi sudah bersimbah darah," jelasnya.
Lantaran merasa takut, kepala dusun akhirnya menghubungi Polsek Delitua dan melaporkan temuan ini.

"Saat kita hadir, korban benar sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi duduk di atas kloset dan pisau tertancap di dada sebelah kirinya," jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis pada jenazah korban, Dolly mengaku terdapat sebanyak 5 luka di bagian dada. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

"Polisi masih melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban diketahui tengah mendapatkan tekanan kejiwaan, lantaran korban tengah menghadapi proses perceraian dengan istrinya," paparnya.

Karena masalah perceraian itu, korban untuk sementara tinggal di rumah pendetanya Gayus Bangun. "Kasusnya masih kita dalami dengan meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191111045657-12-447161/kades-di-deli-serdang-ditemukan-tewas-di-kamar-mandi
Share:

Ketum FPI Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan


Ketum FPI Minta Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis meminta pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi hari ini. Sobri diketahui diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan saat ini Sobri masih berada di Aceh sehingga tidak bisa hadir. Walhasil, pihaknya pun meminta penjadwalan ulang ke polisi.

"Beliau kembali hari Jumat (13 September 2019), kita minta jadwalkan ulang," kata Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).


Sugito mengonfirmasi bahwa surat panggilan yang dilayangkan pihak kepolisian telah diterima Sobri. Namun, sambung Sugito, Sobri pun tak mengetahui perihal kasus dugaan makar yang disebutkan dalam surat panggilan itu.


Sugito menjamin andai polisi mengagendakan ulang pemeriksana itu, Sobri dipastikan akan menghadirinya. Kehadiran itu, lanjutnya, sekaligus untuk meminta klarifikasi atas kasus dugaan makar yang dimaksud.Dalam surat panggilan yang dilihat CNNIndonesia.com bernomor -SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, Sobri bakal diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat Suriyanto. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ini perkara yang mana ya? (Sobri) malah bertanya ke saya, kalau makar 17 April ustaz Sobri enggak ada di tempat, jadi enggak tahu," tutur Sugito.

"Sepulang dari Aceh kita akan datang untuk klarifikasi perkara yang mana," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penyidik bakal menunggu lebih dulu hadir atau tidaknya Sobri dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Kita tunggu saja dulu yang bersangkutan datang atau tidak," ucap Argo.

Argo mengatakan andai Sobri tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama, maka penyidik bakal melakukan penjadwalan ulang.

"Kalau tidak datang (panggilan pertama) kita agendakan ulang, untuk kapannya tergantung penyidik," kata Argo.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190911092040-12-429363/ketum-fpi-minta-polisi-jadwal-ulang-pemeriksaan
Share:

Soal Red Notice, Polisi Beri Toleransi Waktu Veronica Koman


Soal Red Notice, Polisi Beri Toleransi Waktu Veronica Koman Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan berharap Veronica Koman hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka (CNN Indonesia/Farid Miftah)

 Polda Jawa Timur belum mengajukan penerbitan red notice kepada Mabes Polri terhadap tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi waktu terhadap Veronica untuk menghadiri panggilan pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka.

Surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan penyidik usai bekerjasama dengan Divhubinter Mabes Polri ke dua alamat tersangka di Indonesia. Surat juga dikirim ke salah satu alamat Veronica di negara tetangga.


"Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh, bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," kata Luki, Selasa (10/9).

Jika panggilan kedua ini tak kunjung direspon oleh Veronica, kata Luki, Polda Jatim lalu akan memasukkan Veronica Koman ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, barulah tahapan pengajuan red notice dilakukan.

Red notice ini merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

"Ini agak berat kalau sudah keluarkan red notice, yang bersangkutan akan tidak bisa keluar, bekerja kemana-mana lagi, ada 190 negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita," katanya.

"Kami berharap jangan sampai keluar red notice karena saya tahu Veronica ini banyak berkecimpung di HAM dan ini bisa terus mungkin karirnya terkait dengan HAM," tambahnya.

Untuk itu, Luki mengatakan pihaknya mengaku terbuka pada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan Veronica termasuk jika ia mengajukan proses pra peradilan. Ia juga berharap Veronica mau berkomunikasi dengan polisi, tak melalui media sosial.

"Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya-upaya hukum silakan karena kita terbuka, lakukan upaya-upaya hukum pra peradilan ataupun yang lainnya, bukan melalui medsos," kata dia.

Luki juga optimis, bahwa Veronica akan menghadiri pemanggilan kedua ini sesuai dengan tanggal dan toleransi yang diberikan kepolisian. Menurutnya Veronica adalah warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum.

"Kami berusaha Veronica untuk bisa hadir, karena yang bersangkutan ini sangat paham betul, sarjana hukum, punya kemampuan itu, dan beliau WNI yang baik dan paham bagaimana hukum di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, pengacara yang juga aktivis pro kemerdekaan Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ia dijerat dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang. Dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190910144144-12-429120/soal-red-notice-polisi-beri-toleransi-waktu-veronica-koman
Share:

Recent Posts